Vaksin di Indonesia Halal

YOGYAKARTA l SURYA Online- Vaksin yang digunakan untuk imunisasi bayi dan anak balita di Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, kata epidemiologis medis Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Julitasari Sundoro. 
“Vaksin yang diproduksi PT Bio Farma (Persero) Bandung itu sudah mendapatkan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga aman digunakan untuk imnunisasi bayi dan anak balita,” katanya usai seminar “Imunisasi Lumpuhkan Generasi? (Pro Kontra Imunisasi di Indonesia)”, di Yogyakarta, Minggu. Menurut dia, vaksin yang diproduksi Bio Farma itu adalah BCG, difteri, pertusis, tetanus (DPT), polio oral, hepatitis B, dan campak. 
Vaksin tersebut telah mendapatkan prakualifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Prakualifikasi, dikemukakannya, merupakan penilaian independen untuk kualitas, keamanan, dan keampuhan vaksin guna memastikan vaksin bisa dipakai untuk target penduduk dan untuk memenuhi kebutuhan program imunisasi. 
Prakualifikasi juga diperlukan untuk memastikan kepuasan berkesinambungan dengan spesifikasi dan standar kualitas yang telah ditetapkan. WHO 
menetapkan vaksin yang akan diproses untuk mendapatkan prakualifikasi harus memenuhi persyaratan badan regulasi nasional. National Regulatory Authority (NRA) itu ada di masing-masing negara pembuat vaksin. 
Untuk Indonesia, misalnya, perlu memenuhi persyaratan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Dengan adanya prakualifikasi WHO itu berarti vaksin yang diproduksi Bio Farma aman digunakan dan layak ekspor. Vaksin itu telah diekspor ke 120 negara, termasuk negara-negara Muslim,” kata Julitasari. Ia mengatakan hal itu menunjukkan bahwa vaksin tersebut halal dan aman digunakan untuk imunisasi bayi dan anak balita. Jika tidak halal dan aman, negara-negara tersebut tentu tidak akan mengimpor vaksin yang diproduksi perusahaan nasional itu. 
Ditanya pers tentang masih adanya pro dan kontra soal imunisasi di tengah masyarakat Indonesia, ia mengatakan, hal itu boleh saja, tetapi masyarakat yang kurang paham tentang vaksin dan imunisasi dapat menghubungi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. “Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional akan memberikan komitmen dan pernyataan sesuai dengan bidangnya. Dengan demikian, informasi tentang vaksin dan imunisasi yang diperoleh akan komprehensif, karena yang memberikan jawaban memang kompeten di bidangnya,” katanya.
Ia mengatakan, hal itu penting karena selama ini ada sejumlah pihak yang tidak kompeten di bidang vaksin dan imunisasi memberikan pernyataan yang kurang tepat. Hal itu tentu akan membingungkan masyarakat yang awam terhadap vaksin dan imunisasi. “Orang yang tidak paham vaksin dan imunisasi seharusnya tidak memberikan pernyataan mengenai hal itu, agar tidak membingungkan masyarakat. 
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar terkait dengan vaksin dan imunisasi,” kata Sekretaris II Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional itu. Mengenai vaksin meningitis, ia mengatakan, vaksin yang digunakan di Indonesia sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Jadi, masyarakat khususnya calon jamaah haji tidak perlu ragu untuk mendapakan vaksinasi meningitis. “Vaksin meningitis yang dipakai di Indonesia itu halal, karena sudah diaudit oleh MUI. Tim dari MUI telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap proses produksi vaksin tersebut,” kata Julitasari.
Sumber : antara
Editor : Heru Pramono
Komentarku ( Mahrus ali ): 
Kaum muslimin bukan kafirin selalu terikat dengan ajaran Al quran bukan Injil . Mereka tidak boleh hidup tanpa al quran yang nantinya akan di kendalikan oleh setan. Allh berfirman: 
وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ
Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al Qur'an), Kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya[1]

Masalah vaksin halal atau haram adalah masalah penting sekali, tidak boleh di abaikan atau masa  bodoh dengannya. Bila ia dimasukkan ke dalam tubuh, sudah tentu harus halal . Ingat firmanNya:
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى
Makanlah di antara rezki yang baik ( halal ) yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.( Thoha 81).
     Lihatlah Allah telah menyatakan makan makanan  haram akan mendapat kemurkaan dan akan membinasakan. Karena itu , hiduplah didunia dengan mendapat keridaan Allah dan terhindar dari kemurkaanNya.
  Boleh juga anda berdoa  sbb :
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
  
    Ya Allah!cukupilah aku dengan rezeki halalmu , terhindar dari rezeki haramMu . Cukupilah aku dengan kanugrahanMu  hingga aku tidak membutuhkan kepada lainMu .[2] 


[1] Zukhruf 36
[2] [2]HR.Tirmizi / Daawat /3563. Ahmad / Musnad  asyrah Al mubassyarin bil jannah / 1321. Imam Tirmizi  berkata  : “ Ia hadis hasan yang nyeleneh” . Aku berkata  :” karena dalam sanadnya terdapat Abdur rahman bin Ishak yang lemah “.


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Masukan Komentar, Saran, Ide Dari Anda..