YOGYAKARTA
l SURYA Online- Vaksin yang digunakan untuk imunisasi bayi dan anak
balita di Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis
Ulama Indonesia, kata epidemiologis medis Direktorat Jenderal
Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan,
Julitasari Sundoro.
“Vaksin
yang diproduksi PT Bio Farma (Persero) Bandung itu sudah mendapatkan
fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga aman digunakan
untuk imnunisasi bayi dan anak balita,” katanya usai seminar “Imunisasi
Lumpuhkan Generasi? (Pro Kontra Imunisasi di Indonesia)”, di Yogyakarta,
Minggu. Menurut dia, vaksin yang diproduksi Bio Farma itu adalah BCG,
difteri, pertusis, tetanus (DPT), polio oral, hepatitis B, dan campak.
Vaksin
tersebut telah mendapatkan prakualifikasi dari Organisasi Kesehatan
Dunia (World Health Organization/WHO). Prakualifikasi, dikemukakannya,
merupakan penilaian independen untuk kualitas, keamanan, dan keampuhan
vaksin guna memastikan vaksin bisa dipakai untuk target penduduk dan
untuk memenuhi kebutuhan program imunisasi.
Prakualifikasi
juga diperlukan untuk memastikan kepuasan berkesinambungan dengan
spesifikasi dan standar kualitas yang telah ditetapkan. WHO
menetapkan
vaksin yang akan diproses untuk mendapatkan prakualifikasi harus
memenuhi persyaratan badan regulasi nasional. National Regulatory
Authority (NRA) itu ada di masing-masing negara pembuat vaksin.
Untuk
Indonesia, misalnya, perlu memenuhi persyaratan dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM). “Dengan adanya prakualifikasi WHO itu berarti
vaksin yang diproduksi Bio Farma aman digunakan dan layak ekspor. Vaksin
itu telah diekspor ke 120 negara, termasuk negara-negara Muslim,” kata
Julitasari. Ia mengatakan hal itu menunjukkan bahwa vaksin tersebut
halal dan aman digunakan untuk imunisasi bayi dan anak balita. Jika
tidak halal dan aman, negara-negara tersebut tentu tidak akan mengimpor
vaksin yang diproduksi perusahaan nasional itu.
Ditanya
pers tentang masih adanya pro dan kontra soal imunisasi di tengah
masyarakat Indonesia, ia mengatakan, hal itu boleh saja, tetapi
masyarakat yang kurang paham tentang vaksin dan imunisasi dapat
menghubungi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. “Komite Penasihat
Ahli Imunisasi Nasional akan memberikan komitmen dan pernyataan sesuai
dengan bidangnya. Dengan demikian, informasi tentang vaksin dan
imunisasi yang diperoleh akan komprehensif, karena yang memberikan
jawaban memang kompeten di bidangnya,” katanya.
Ia
mengatakan, hal itu penting karena selama ini ada sejumlah pihak yang
tidak kompeten di bidang vaksin dan imunisasi memberikan pernyataan yang
kurang tepat. Hal itu tentu akan membingungkan masyarakat yang awam
terhadap vaksin dan imunisasi. “Orang yang tidak paham vaksin dan
imunisasi seharusnya tidak memberikan pernyataan mengenai hal itu, agar
tidak membingungkan masyarakat.
Masyarakat
perlu mendapatkan informasi yang benar terkait dengan vaksin dan
imunisasi,” kata Sekretaris II Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional
itu. Mengenai vaksin meningitis, ia mengatakan, vaksin yang digunakan di
Indonesia sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Jadi, masyarakat
khususnya calon jamaah haji tidak perlu ragu untuk mendapakan vaksinasi
meningitis. “Vaksin meningitis yang dipakai di Indonesia itu halal,
karena sudah diaudit oleh MUI. Tim dari MUI telah melakukan pengecekan
secara langsung terhadap proses produksi vaksin tersebut,” kata
Julitasari.
Sumber : antara
Editor : Heru Pramono
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kaum
muslimin bukan kafirin selalu terikat dengan ajaran Al quran bukan
Injil . Mereka tidak boleh hidup tanpa al quran yang nantinya akan di
kendalikan oleh setan. Allh berfirman:
وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ
Barangsiapa
yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al Qur'an),
Kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang
menjadi teman yang selalu menyertainya[1]
Masalah
vaksin halal atau haram adalah masalah penting sekali, tidak boleh di
abaikan atau masa bodoh dengannya. Bila ia dimasukkan ke dalam tubuh,
sudah tentu harus halal . Ingat firmanNya:
كُلُوا
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ
عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى
Makanlah
di antara rezki yang baik ( halal ) yang telah Kami berikan kepadamu,
dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku
menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya
binasalah ia.( Thoha 81).
Lihatlah Allah telah menyatakan makan makanan haram akan mendapat
kemurkaan dan akan membinasakan. Karena itu , hiduplah didunia dengan
mendapat keridaan Allah dan terhindar dari kemurkaanNya.
Boleh juga anda berdoa sbb :
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah!cukupilah aku dengan rezeki halalmu , terhindar dari rezeki
haramMu . Cukupilah aku dengan kanugrahanMu hingga aku tidak
membutuhkan kepada lainMu .[2]
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Masukan Komentar, Saran, Ide Dari Anda..