Dari
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda pada hari pembebasan kota Makkah:
إِنَّ
هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ
صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا
“Sesungguhnya
tanah ini telah diharamkan oleh Allah, maka tidak boleh ditebang
tumbuhannya, tidak boleh diburu hewan buruannya, dan tidak boleh
dipungut satupun barang yang hilang padanya kecuali orang yang mencari
pemiliknya.” (HR. Al-Bukhari no. 1587 dan Muslim no. 2412)
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
خَمْسٌ
فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ
الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Ada
lima jenis binatang fasik yang boleh dibunuh baik di tanah haram
ataupun di luar tanah haram: Ular, gagak yang di punggung atau perutnya
ada warna putih, tikus, anjing gila, dan elang.” (HR. Muslim no. 1198)
Penjelasan ringkas:
Makkah
adalah kota yang haram (mempunyai kehormatan) atas pengharaman dari
Allah Ta’ala. Karenanya dia mempunyai hukum tersendiri yang
membedakannya dari kota lainnya walaupun itu adalah kota Madinah.
Di antara keistimewaannya adalah:
a.
Tidak boleh menebang tanaman atau mematahkan ranting, kecuali tanaman
idzkhir yang dikecualikan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Yang
dimaksud dengan tanaman di sini adalah tanaman yang tumbuh dengan
sendirinya. Adapun tanaman yang tumbuh karena ditanam, misalnya tanaman
buah milik seseorang atau yang semacamnya, maka ini diperbolehkan untuk
memotongnya.
b. Hewan yang ada di dalamnya tidak boleh diganggu
apalagi diburu, karena siapa saja yang masuk ke dalam Makkah maka dia
telah mendapatkan keamanan, baik dia manusia maupun binatang.
Akan
tetapi dikecualikan darinya kelima hewan yang tersebut dalam hadits di
atas, karena semuanya boleh dibunuh. Sebab pembolehan mereka dibunuh
adalah karena mereka adalah hewan yang fasik, yaitu mengganggu dan
berbahaya bagi manusia. Maka dari sebab ini, diikutkan padanya semua
hewan selain dari lima ini yang memberikan mudharat kepada manusia.
c.
Semua barang yang jatuh di jalan atau tercecer dari pemiliknya tidak
boleh dipungut apalagi diambil, akan tetapi harus dibiarkan begitu saja.
Kecuali bagi orang yang ingin mencari pemiliknya maka diperbolehkan
bagi dia untuk memungutnya.
http://al-atsariyyah.com/keistimewaan-makkah.html
Judul Asli: Keistimewaan Makkah
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Masukan Komentar, Saran, Ide Dari Anda..